EKSTRAK
Dalam farmakope
Indonesia edisi IV, disebutkan bahwa yang dimaskud dengan ekstrak adalah sediaan pekat yang diperoleh dengan
mengekstrak zat aktif dari simplisisa nabati atau simplisia hewani menggunakan
pelarut yang sesuai, kemudia semua atau hampir semua pelarut diluapkan dan masa
atau srbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian sehingga memenuhi baku yang
ditetapkan.
Pembuatan
Sebagian besar ekstrak
dibuat dengan mengeksraksi bahan baku obat secara perkolasi. Seluruh perkolat
dipekatkan secara distilasi dengan pengurangan tekanan agar bahan sesedikit
mungkin terkena panas.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar