Defender Black Blue

Sabtu, 21 Januari 2017

EKSTRAK



EKSTRAK



Dalam farmakope Indonesia edisi IV, disebutkan bahwa yang dimaskud dengan ekstrak  adalah sediaan pekat yang diperoleh dengan mengekstrak zat aktif dari simplisisa nabati atau simplisia hewani menggunakan pelarut yang sesuai, kemudia semua atau hampir semua pelarut diluapkan dan masa atau srbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian sehingga memenuhi baku yang ditetapkan.
Pembuatan
Sebagian besar ekstrak dibuat dengan mengeksraksi bahan baku obat secara perkolasi. Seluruh perkolat dipekatkan secara distilasi dengan pengurangan tekanan agar bahan sesedikit mungkin terkena panas.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar